Ketika Perbuatan Zina Dianggap Biasa
Sungguh sebuah malapetaka ketika perbuatan zina tersebar di sebuah
negeri apalagi dianggap sesuatu yang biasa dan ringan. Padahal,
perbuatan zina adalah perbuatan dosa yang sangat besar yang akan
membinasakan seseorang yang melakukannya di dunia dan di akhirat. Tapi,
jika kita memperhatikan masyarakat yang ada di negeri ini tak sedikit
yang menganggap perbuatan zina suatu hal
yang biasa terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang ringan
-na’udzubillah-, hal ini terlihat dari ucapan-ucapan mereka atau yang
terlihat dari sikap-sikap mereka. Oleh karena itulah, pada kesempatan
ini kami mengangkat tema tentang dosa zina, dengan harapan semoga kaum
muslimin sadar akan besarnya dosa zina serta menjauhinya dan
memperingatkan orang lain dari bahayanya. Di bawah ini di antara
bahayanya perbuatan zina :
1. Zina merupakan perbuatan dosa besar.
Banyak dalil yang menunjukan zina merupakan perbuatan dosa yang sangat
besar di antaranya Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah ayat yang
menyebutkan zina sebagai perbuatan dosa besar setelah syirik dan
membunuh.
“Dan orang-orang yang tidak berbuat syirik
(mempersekutukan Allah) dengan sesembahan lain dan tidak membunuh orang
yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak
berzina; dan barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia
mendapat hukuman yang berat.” (Qs. Al-Furqaan : 68)
Berkata
Asy-Syaikh Al-Allamah ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullaah : “Dan nash
firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar yang
paling besar, perbuatan syirik di dalamnya terdapat merusak agama,
membunuh di dalamnya terdapat merusak badan dan zina di dalamnya
terdapat merusak kehormatan.” (Taisiirul Kariimir Rahman, Syaikh
As-Sa’di pada ayat ini)
Dan dalam sebuah hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa besar. Beliau menjawab
: “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan padahal Dia yang telah
menciptakanmu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab : “Engkau membunuh
anakmu karena takut makan bersamamu.” Kemudian apalagi? Beliau menjawab :
“Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Bukhari : 2475 dan
Muslim : 58)
Berkata Al-Imam Ahmad Rahimahullah: “Saya tidak
mengetahui setelah dosa membunuh ada yang lebih besar daripada dosa
berzina.” (Ad-Daa’u wad Dawa’, Ibnul Qayyim : 230)
2. Zina merupakan sebab turunnya adzab Allah pada sebuah negeri.
Dalam hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabada :
“Jika telah nampak perbuatan zina dan riba pada sebuah kampung sungguh
mereka telah menghalalkan diri mereka mendapatkan adzab Allah.” (HR.
al-Hakim, ath-Thabrani dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam
Shahiihul Jamii’)
Adakah yang merasa ngeri dari malapetaka tersebarnya zina di negeri ini..?!
3. Allah Ta’ala mempersiapkan bagi para pezina adzab yang sangat pedih di akhirat kelak.
Semoga Allah melindungi kita dan kaum muslimin dari perbuatan zina,
sebuah dosa yang sangat besar adzabnya, yang Allah persiapkan bagi orang
yang melakukannya. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman :
“Dan
orang-orang yang tidak berbuat syirik (mempersekutukan Allah) dengan
sesembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa yang
melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni)
akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal
dalam adzab itu, dalam keadaan terhina.” (Qs. Al-Furqaan : 68-69)
Dan dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda : “Tiga orang yang Allah tidak ajak bicara kepada mereka pada
hari kiamat, dan tidak menyucikan mereka dan tidak melihat mereka dan
bagi mereka adzab yang pedih; yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja
yang berdusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim : 108, dari
shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)
Dan dalam hadits yang
panjang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab tentang mimpinya Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sampai pada perkataan “… Kemudian
kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan yang mirip dengan tungku
api dan situ terdengar suara hiruk pikuk. Lalu kami melihat ke dalam
ternyata di situ ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang
telanjang bulat. Dan dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila
terkena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, siapakah orang itu?
Jawabnya : Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat
yang berada dalam bangunan yang mirip tungku api itu adalah para pezina
laki-laki dan perempuan.” (HR. Bukhari)
4. Di antara bentuk
hukuman bagi pezina adalah tidak boleh menikah kecuali dengan pezina
juga. Haram bagi orang-orang yang beriman untuk menikahi pezina.
(kecuali jika sudah bertaubat)
Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan
atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah
kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang
demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (Qs. An-Nuur : 3)
5. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dengan dicambuk dan
bagi yang sudah menikah dengan dirajam sampai mati. (kecuali jika
bertaubat secara sembunyi2 dan tidak dibawa ke pengadilan)
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah (cambuklah) masing-masing
dari keduanya seratus kali, dan jangan rasa belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah.” (Qs.
An-Nuur : 2)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menuturkan
bahwa Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah pada suatu
hari di hadapan manusia, beliau berkata : “Sesungguhnya Allah mengutus
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan haq dan telah menurunkan
kepadanya Al-Qur’an. Di antara ayat Al-Qur’an yang Allah turunkan adalah
ayat tentang rajam, yang kami telah membacanya, merenungkannya dan
menghafalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah merajam dan
kami pun telah merajam (menegakkan hukum rajam -ed) sepeninggalnya. Aku
khawatir jika zaman yang dilalui oleh manusia telah berjalan lama, ada
seseorang yang mengatakan, “Demi Allah, kami tidak mendapati ayat
tentang rajam di dalam Kitabullah (Al-Qur’an).” Sehingga mereka tersesat
disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan oleh Allah. Padahal
ayat rajam termaktub di dalam Kitabullah (Al-Qur’an) yang diperuntukkan
kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah baik laki-laki
maupun perempuan, jika bukti sudah jelas atau hamil atau ada pengakuan.”
(HR. Mutafaqun ‘alaih)
6. Kita tidak hanya diperintahkan untuk
meninggalkan zina tetapi diperintahkan juga meninggalkan sarana yang
mengantarkan kepada zina.
Tentang hal ini Allah Ta’ala berfirman :
”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Israa’ : 32)
Berkata Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah : ”Larangan
mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat zina,
dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala muqadimah
(yang mengantarkan) kepada zina dan perkara yang mendekatkannya.”
(Taisiirul Kariimir Rahman, Syaikh As-Sa’di pada ayat ini)
Inilah di antara bahaya perbuatan zina yang dapat menyengsarakan
pelakunya di dunia dan di akhirat. Sudah seharusnya seorang muslim dan
muslimah menjaga dirinya agar tidak terjatuh pada perbuatan zina. Di
antaranya dengan segera menikah dan menjauhi hal-hal yang dapat
mengantarkan kepada perbuatan zina. Semoga Allah menjauhkan kita dan
kaum muslimin dari perbuatan zina. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar